ja_mageia

Ilmu Hubungan Internasional
Berfokus pada politik internasional, hukum internasional, organisasi dan administrasi internasional
  • Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
Akademik PDF Print E-mail
Wednesday, 01 April 2009 04:52

PERATURAN PENDIDIKAN

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS AIRLANGGA

 

LANDASAN PEMIKIRAN

Undang-Undang pendidikan No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai landasan hukum bagi pendidikan nasional merupakan tuntutan pembaharuan pendidikan yang diamanatkan oleh amandemen UUD 1945 Republik Indonesia. Undang-undang ini sebagai  bagian untuk menyongsong tantangan globalisasi yang berdampak pada pendidikan di Indonesia pada masa mendatang.

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga sebagai bagian lembaga pendidikan nasional mempunyai visi untuk menjadi fakultas yang bermutu tinggi dan terkemuka, memiliki landasan Ketaqwaan kepada Tuhan YME, mendasarkan pada semangat pluralisme, kemanusiaan, demokrasi, keadilan dan kesejahteraan bersama yang berorientasi pada pengembangan keilmuan di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam rangka mencapai visi tesebut maka  misi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga adalah: (1) Menyelenggarakan proses belajar mengajar secara tertib, kreatif termasuk mendayagunakan berbagai metode dan media pembelajaran efektif dan efisien; (2) Menjadikan kampus sebagai ruang publik dan miniatur Indonesia yang peka dan responsif terhadap kemajemukan; (3) Melakukan dan memfasilitasi pengkajian-pengkajian, baik yang bersifat dasar untuk tujuan pengembangan keilmuan maupun yang bersifat strategis untuk pemecahan berbagai masalah sosial secara sistematis, terarah dan terprogram.

Misi tersebut dijabarkan dalam tujuan pendidikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, yaitu: (1) Memahami dan mengerti gejala dan fakta sosial-politik yang terjadi dalam lingkungannya sendiri, dalam negara dan dalam dunia global; (2) Mempunyai sikap scientific sensitivity yang tinggi, sehingga calon sarjana mempunyai sikap peduli dengan alam lingkungan, bangsa dan dunianya; (3) Mengerti konsep-konsep dasar dan teori-teori sosial, beserta pendekatan, metode kajiannya serta penerapannya dalam lingkup dunia empirik; (4) Mampu mempergunakan konsep-konsep dasar dan teori-teori sosial dalam lingkup ilmu-ilmu sosial untuk melakukan analisis, pembahasan dan pengkajian hingga sedalam-dalamnya; (5) Dapat mengerti dan menghargai berbagai pendekatan dan metode yang digunakan oleh para ilmuwan dalam menganalisis masalah dan gejolak sosial dan politik dalam masyarakat, serta akhirnya dapat mendudukan perbedaan itu secara baik dan adil; (6) Berdaya dan mampu menyusun suatu perencanaan sosial dan politik yang sistematik serta dapat digunakan untuk mendukung proses pembangunan bangsa dan negara; (7) Dapat membuat tulisan dan karya ilmiah yang berkualitas tinggi dan bermakna untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan  (8) Pada akhirnya mempunyai kepribadian yang seimbang dan mantab antara pengetahuan intelektualnya dengan iman dan taqwanya serta moralitas dirinya.

Sebagai bagian untuk mencapai visi tersebut maka Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga menetapkan Peraturan Pendidikan Fakultas. Peraturan merupakan dokumen yang berisi berbagai peraturan yang harus ditaati oleh semua pihak dalam penyelenggaran pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga.

Peraturan Pendidikan ini terdiri dari 16 bab dan 92 pasal yang mengatur: Bab I tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Tujuan Pendidikan, Bab III tentang Kurikulum, Bab IV tentang Evaluasi Studi, Bab V tentang Administrasi Akademik,  Bab VI tentang Kegiatan Belajar Mengajar,  Bab VII tentang Evaluasi Hasil Belajar, Bab VIII tentang Skripsi,  Bab IX tentang Kecurangan Akademik, Bab X tentang Batas Waktu Studi, Bab XI tentang Yudisium, Bab XII tentang Gelar Akademik dan Predikat Kelulusan, Bab XIII tentang Penggantian Ijazah dan KTM, Bab XIV tentang Perubahan Peraturan Akademik, Bab XV tentang Ketentuan Peralihan dan Bab XVI tentang Penutup.

 

Pedoman Lengkap: ( ppfisip.pdf )

 


 

Gudang File

@. Peraturan Pendidikan (pdf )
 
@. Prosedur Pendidikan  (pdf )
 
@. JADWAL KULIAH SEMESTER GENAP TAHUN 2012/2013 (pdf)
 
@. WAJIB PEKET GENAP 2012-2013 (pdf)
 
@. KALENDER AKADEMIK 2012-2013 (pdf)
 
@. JADUAL KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR SMT. GENAP 2012-2013 (pdf)
 
@. DAFTAR MATA AJARAN YANG DIJADUALKAN UNTUK SEMESTER GASAL 2012/2013 (pdf)
 
 

 

PENGABDIAN MASYARAKAT

27 April 2012
Prof. Dr. L. Dyson P., MA (Peserta Rapat)Pertemuan dengan Agenda membicarakan perkembangan prodiAntropologi S1/S2/S3, Sertfikasi profesi Antropologi, Simposiumdan Jurnal Antropologi Penyelenggara: Asosiasi Antropologi Indonesia
 
27 April 2012
Drs. Sudarso, M.Si (Pembicara) Workshop Pengembangan Pengajaran (GBPP & SAP) Penyelenggara: Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Budaya Universitas Trunojoyo

27‐28 April 2012
Dra. Tri Susantari, M.Si (Narasumber) Bimibingan Teknis Pengembangan Wawasan Aparatur dan Pelatihan Penganggaran Responsif Gender Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Penyelenggara: Dinas Pendapatan Prov. Jatim
 
 

KERJASAMA

Penyelenggaraan Pendidikan S2
Program Studi Pengembangan SDM
Kerjasama FISIP[Internal] dengan
Dir Jen. Pajak Departemen Keuangan RI.[Eksternal]
Penyelenggaran Studi Kemanfaatan Sosial dan Desain Revitalisasi
Pasar Setonobetek Kota Kediri
Kerjasama FISIP[Internal] dengan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Kediri[Eksternal]
Detail….